• News

Pemerintah Segera Atur Tata Niaga Impor Sepeda

Tim Cek Fakta | Senin, 31/08/2020 22:21 WIB
Pemerintah Segera Atur Tata Niaga Impor Sepeda Hobi bersepeda. Foto: facebook

Katakini.com – Pemerintah akan segera mengatur tata niaga sepeda setelah komoditas ini mengalami lonjakan impor dalam beberapa bulan terakhir.

Pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya.

“Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, pemerintah perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.

Sebelumnya sepeda roda dua dan tiga tidak pernah diatur tata niaga impornya.

Dalam aturan baru ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut.

Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border).

Selain itu, Permendag ini juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk.

Antara lain Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura.

Selain itu Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.

Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi.

Sedangkan, untuk pelabuhan udara adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

“Tujuan penerbitan Permendag ini adalah untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia,”  ujar Menteri Agus.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan aturan baru ini juga mewajibkan para importir melaporkan pelaksanaan impornya.

Laporan dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, ujar dia.

Trend bersepeda di Indonesia melonjak seiring dengan pandemi Covid-19.

Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) mengatakan trend sepeda saat ini membuat lonjakan penjualan sepeda hampir empat kali lipat.

Sepeda dianggap sebagai sarana transportasi yang relatif aman karena bersifat individual, dibanding dengan transportasi masal.

Data dari Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI), pembelian sepeda masih dikuasai impor, dibanding produksi lokal.

Dalam satu tahun, Indonesia bisa mengimpor 6-7 juta unit sepeda, sementara yang diproduksi lokal hanya 2-2,5 juta unit.