• News

Politikus Demokrat Kritilk Pemerintah Tak Mampu Cetak Atlet Unggul

yahya | Senin, 31/08/2020 19:19 WIB

Politikus Demokrat Kritilk Pemerintah Tak Mampu Cetak Atlet Unggul Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf. Foto: carapandang

Katakini.com - Politikus Demokrat Dede Yusuf menyayangkan ketidakmampuan pemerintah yang dianggapnya tidak mampu menghasilkan atlet unggul. Padahal jumlah penduduk Indonesia sangat banyak, yaitu 260 juta jiwa.

"Kita selalu berbicara tentang Indonesia dari 260 juta penduduk. Mengapa atlet-atlet yang dihasilkan tidak maksimal," kata Dede yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI, dalam diskusi tentang revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Komisi X sendiri sedang merancang Undang-Undang SKN yang baru menggantikan UU lama yang dinilai out of date. Komisi X bersama Pemerintah ingin merumuskan UU SKN yang lebih komprehensif. Selama ini, kata Dede, sekolah-sekolah juga tidak memfokuskan pada pembibitan atlet. Lembaga pendidikan hanya menjalankan pemenuhan kurikulum semata lewat ekstrakurikuler.

Pesilat yang juga Ketua Umum PARFI (Persatuan Artis Film Indonesia) itu menilai, pembibitan dan pelatihan atlet olahraga prestasi kini justru diambil perannya oleh swasta, seperti PB (Pengurus Besar) Djarum untuk bulu tangkis dan Kompas Media untuk sepakbola usia 14 tahun.

"Sekolah-sekolah makin lama tidak lagi memfokuskan pada pembibitan atau pembinaan. Tapi lebih untuk mengisi kurikulum ekskul olahraga saja. Selama ini konsep pengembangan dan pembinaan olahraga dalam bentuk piramida yang merupakan gambaran proaes dari mulai usia dini. Di mana ada proses pembibitan, pemanduan bakat, dan mengikuti kegiatan olahraga yang mengarah pada spesialisasi. Pelatihan yang intensif dengan latihan yang berkualitas disiapkan ke pembinaan yang mencapai prestasi," katanya.

Dalam pandangan Dede yang puluhan tahun aktif di cabang olahraga bela diri, pembinaan olahraga sangat terkait dengan perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pengkoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan sistem keolahragaan untuk mencapai hasil yang maksimal. Semua konsep keolahragaan dalam UU SKN akan dikonkretkan lagi untuk memunculkan atlet-atlet berprestasi.