• News

MA Bantah Tudingan Kejagung Ada Pengurusan Fatwa untuk Joko Tjandra

Yahya Sukamdani | Kamis, 27/08/2020 19:43 WIB
MA Bantah Tudingan Kejagung Ada Pengurusan Fatwa untuk Joko Tjandra Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.

Katakini.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memastikan tidak ada permintaan fatwa oleh terpidana Joko Tjandra kepada pihaknya, sebagaimana yang dituduhkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Setelah kami cek, ternyata permintaan fatwa (Joko Tjandra) itu tidak ada," ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka kasus korupsi baru. Kasus ini masih terkait dengan upaya terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih Bank Bali lolos dari jerat hukum.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST. Pasal kami sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagungh Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020).

Hari menambahkan, status baru terhadap Joko ditetapkan penyidik kejaksaan usai mendalami perannya dalam dua hari terakhir terkait kepengurusan fatwa di MA.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," beber Hari soal Joko Tjandra.

Hari merinci, kepengurusan fatwa MA oleh JST dilakukan pada periode November 2019 hingga Januari 2020. Djoko diduga mencoba memberikan hadiah atau janji kepada pihak kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Namun, Hari belum mengungkap apakah ada keterlibatan orang dalam MA pada kasus ini. Pendalaman hal terkait masih dilakukan penyidik dan siap diungkap pada perkembangan selanjutnya.

"Itu masih didalami oleh penyidik," tegas Hari.

FOLLOW US