• News

Kejagung Tidak Limpahkan Perkara Jaksa Pinangki ke KPK

Budi Wiryawan | Kamis, 27/08/2020 17:10 WIB
Kejagung Tidak Limpahkan Perkara Jaksa Pinangki ke KPK Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Katakini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal terus tangani perkara kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kepastian tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah permintaan agar kasus Jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Masing-masing mempunyai kewenangan. Kami aparat penegak hukum saling men-support. Kami melakukan penyidikan. Penuntut umumnya juga di sini, jadi tidak ada yang dikatakan inisiatif menyerahkan (kasus Jaksa Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Menurutnya, dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki yang membantu pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, pihak Kejaksaan Agung tentunya juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain seperti KPK dan Kepolisian.

"Kami sudah melakukan koordinasi supervisi. Kami juga ada penyidik tindak pidana korupsi, penuntut umum ya dari kami juga," ujarnya.

Kejagung sendiri berharap seluruh masyarakat dapat ikut mengawal proses penanganan perkara kasus Jaksa Pinangki. Di sisi lain, Kejagung juga berjanji akan bertindak setransparan mungkin.

"Kami harap semua masyarakat mengawal penanganan perkara ini, kami akan transparan memberitahukan kepada publik," ucapnya.

 

 

FOLLOW US