• Bisnis

Menaker Targetkan Calon Penerima Subsidi Upah 15,7 Juta Orang

Budi Wiryawan | Kamis, 27/08/2020 16:10 WIB
 Menaker Targetkan Calon Penerima Subsidi Upah 15,7 Juta Orang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Katakini.com - Calon penerima bantuan subsidi upah atau gaji ditargetkan mencapai 15,7 juta tenaga kerja (naker).

"Dari data terakhir dengan menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 13,8 juta naker atau 88 persen dari target," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program Bantuan Subsidi Upah di Istana Negara, Kamis (27/8/2020).

Sedangkan data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 14 tahun 2020, ada sebanyak 10,8 juta orang atau 69 persen dari target.

"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir september 2020," ujar Ida Fauziyah.

Seperti diketahui,untuk merealisasikan program ini, Ida mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) Nomor 14 tahun 2020 sebagai payung hukum pelaksanaan program bantuan subsidi upah atau gaji.

Dalam Permanaker ini diatur empat syarat pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020.

Ketiga, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Keempat, pekerja atau buruh menerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif.

 

FOLLOW US