• Bisnis

Ini Kata Jokowi Soal Pemberian Subsidi Upah untuk Pekerja

Budi Wiryawan | Kamis, 27/08/2020 14:10 WIB
Ini Kata Jokowi Soal Pemberian Subsidi Upah untuk Pekerja Presiden RI Joko Widodo.

Katakini.com - Pemberian bantuan subsidi upah atau gaji merupakan penghargaan bagi pekerja yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Demikian dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Peluncuran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah kepada Pekerja dan Buruh di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/8/2020).

"Yang diberikan ini, adalah kepada para pekerja di perusahaan yang rajin membayar iurannya, iuran Jamsostek. Artinya, kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada pekerja dan perusahaan yang patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Joko Widodo.

Joko Widodo menerangkan, perekonomian dunia saat ini sedang mengalami perlambatan. Bahkan cenderung anjlok karena pandemi virus corona atau Covid-19.

"Ekonominya sangat terganggu. Yang bermasalah bukan hanya yang kecil saja, perusahaan kecil terganggu, perusahaan menengah terganggu, perusahaan besar juga terganggu. Rakyat di 215 negara semua mengalami hal yang sama, masalah kesehatan dan masalah ekonomi," terang Jokowi.

Untuk mengatasi dua masalah tersebut, Jokowi mengungkapkan pemerintah telah meluncurkan banyak program stimulus ekonomi. Di antaranya, bantuan sosial tunai yang diberikan kepada masyarakat sebesar Rp 600.000 per bulan.

Lalu ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp 600.000 per bulan. Kemudian, ada subsidi listrik dan gratis listrik untuk pelanggan 450 Va.

Selain itu, bantuan sembako diberikan kepada masyarakat. Sementara pekerja yang terkena PHK diberikan kartu Prakerja.

Sementara dua hari lalu, tambah Jokowi, pemerintah meluncurkan Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil sebesar Rp 2,4 juta per orang. Menurutnya, bantuan tersebut jumlahnya tidak kecil.

"Hari ini, kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji atau upah yang totalnya akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja sebesar Rp 2,4 juta per orang. Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Jokowi.

 

FOLLOW US