• Bisnis

Ini Tujuan Pemerintah Berikan Subsidi Upah untuk Pekerja

Budi Wiryawan | Kamis, 27/08/2020 13:40 WIB
Ini Tujuan Pemerintah Berikan Subsidi Upah untuk Pekerja Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Katakini.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap subsidi upah atau gaji yang diberikan kepada para pekerja dan buruh dapat menimbulkan multiplier effect (efek ganda) pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Subsidi diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Ida Fauziyah dalam acara peluncuran program Bantuan Subsidi Upah di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Menaker Ida menerangkan pemerintah memberikan bantuan subsidi upah atau gaji, dalam rangka memitigasi dampak pandemi Covid-19 bagi pekerja atau buruh.

"Dalam rangka memitigasi dampak Covid-19 bagi pekerja atau buruh, sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah memberikan subsidi upah atau gaji bagi pekerja atau buruh," ujar Ida Fauziyah.

Untuk merealisasikan program ini, Ida mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 sebagai payung hukum pelaksanaan program bantuan subsidi upah atau gaji.

Dalam Permenaker ini diatur empat syarat pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020.

Ketiga, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Keempat, pekerja atau buruh menerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif," terang Ida Fauziyah.

 

FOLLOW US