• News

Kejagung Telah Setor Rp546 Miliar ke Kas Negara Terkait Kasus Djoko Tjandra

Budi Wiryawan | Rabu, 26/08/2020 02:05 WIB
Kejagung Telah Setor Rp546 Miliar ke Kas Negara Terkait Kasus Djoko Tjandra Gedung Kejaksaan Agung

Katakini.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) klaim setor uang Rp546 miliar ke kas negara pada 2009 dari hasil eksekusi terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, uang milik Djoko Tjandra yang disita tersebut disimpan di escrow account Bank Permata.

"Saya akui saat itu, Setia Untung selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Untung dalam konferensi pers, di kantor Badan Diklat Kejagung, Jakarta, Selasa (25/8).

Hal itu menanggapi sejumlah pihak yang mempertanyakan uang hasil eksekusi tersebut pada 2009 saat dirinya menjadi eksekutor selalu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Untung kemudian menunjukkan sejumlah bukti bahwa dirinya benar telah melakukan eksekusi tersebut. Dia menunjukkan sejumlah tautan atau link berita yang meliput pelaksanaan eksekusi kala itu serta slip setorannya.

"Ini bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara, dan perlu saya sampaikan, silakan saudara media mengecek ke Menteri Keuangan," terang Untung sambil memegang lembaran yang tak memperlihatkan isinya kepada media.

Saat proses eksekusi, Untung mengaku, didampingi salah satu bawahannya Kepala Seksi Pidana Khusus, Sila Pulungan.

"Bahkan eksekusi saya ke Bank Permata. Saya ikut. Kemudian saya tunjukkan ini berita, pelaksanaan berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu," jelasnya.

Kata Untung, eksekusi kala itu dilaksanakan pada Senin 29 Juni 2009 sekitar pukul 19.00 WIB dalam proses yang panjang dan cukup alot. Kendati demikian, uang senilai Rp546 miliar itu berhasil disetorkan ke Kementerian Keuangan secara real time melalui Real Time Gross Settlement.

"Apakah saya selaku kepala Kejari Selatan bohong melaksanakan eksekusi? Ini buktinya. Silakan cek ke Dirjen ke Perbendaharaan Negara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK Antasari Azhar mempertanyakan uang hasil eksekusi Djoko Tjandra oleh Kejari Selatan pada 2009. Kala itu, Djoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hak tagih Bank Bali sebelum kemudian buron.

"Kepada semua pihak yang peduli pada kasus ini dan pemberantasan korupsi di saat ini dan masa depan, saya secara pribadi mempertanyakan itu, apakah itu sudah dieksekusi atau belum?" kata Antasari, di Jakarta, Jumat (21/8).

Antasari mengaku menerima informasi uang hasil eksekusi tersebut disita dan dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata.

"Kalau sudah (dieksekusi) kok tidak ada transparansinya? Eksekusi itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi, dan saya secara moral juga merasa tuntas ini," kata dia, yang juga merupakan penyidik sekaligus jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi cessie Bank Bali itu.

"Siapa kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan waktu itu? Tinggal dipanggil. Kalau menunjuk petugas, siapa petugasnya? Jadi begitu," tandas Antasari.

FOLLOW US