• News

Penerimaan Pajak Diprediksi Minus 10% di 2020

yahya | Selasa, 25/08/2020 18:53 WIB

Penerimaan Pajak Diprediksi Minus 10% di 2020 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Katakini.com - Penerimaan pajak hingga akhir tahun diperkirakan akan minus hingga 10%. Turunnya pendapatan pajak tersebut disebabkan kondisi perekonomian yang memburuk akibat pandemi virus Covid-19.

"Saya melaporkan ke Bapak Presiden bahwa, situasi penerimaan pajak kita pada bulan Juli ternyata mengalami flat  dibanding dengan recoclveri yang kita terima dibulan Juni," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Sri Mulyani mengatakan, pandemi Covid-19 yang terjadi pada awal tahun membuat beberapa industri dibidang migas mengalami kemunduran akibatnya setoran pajak dari migas juga mengalami penurunan. Selain itu pajak karyawan juga mengalami pertumbuhan negatif hingga minus 20%, dan juga pajak korporasi tumbuh minus lebih dalam.

"Dari sisi PPN kita melihat terjadi kontraksi 12%. PPH Non Migas 13,05% pada kondisi bulan Julinya. Jadi kalau kita breakdown yang harus diwaspadai adalah pajak karyawan yang kembali mengalami negatif zone minus 20% dan pajak untuk korporasi yang negatif lebih dalam," katanya.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa, dalam beberapa bulan kedepan penerimaan pajak akan semakin seret dan kecil seiring dengan berbagai kebijakan pemerintah. Salah satu kebijakan pemerintah adalah pemberian diskon pajak korporasi dibulan Agustus sebesar 50% dari yang sebelumnya 30%.

"Bulan Agustus kita mulai berlakukan policy baru yaitu pajak diskon korporasi 50%, maka itu tren untuk PPH badan akan dikoreksi karena adanya policy baru ini," katanya.

Pemerintah menurunkan target penerimaan pajak tahun ini menjadi Rp1.198,8 triliun dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp1.332,1 triliun. Target penerimaan pajak ini juga lebih rendah dari proyeksi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2020, yaitu turun 4,5% dibandingkan dengan proyeksi penerimaan pajak Perpres 54/2020 sebesar Rp1.254,1 triliun.

Keywords :


pajak Sri Mulyani
.