• Ototekno

Mulai Serius, TikTok Bakal Gugat Donald Trump

Budi Wiryawan | Senin, 24/08/2020 02:35 WIB
Mulai Serius, TikTok Bakal Gugat Donald Trump Ilustrasi TikTok

Katakini.com - TikTok berencana mengugat pemerintah Amerika Serikat (AS) atas perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang berkaitan dengan kepemilikannya, dengan alasan perusahaan tersebut dicabut haknya.

Trump, yang mulai menargetkan TikTok pada Juli, mengeluarkan perintah eksekutif pada 6 Agustus yang melarang perusahaan Amerika untuk berbisnis dengan TikTok, memberi ByteDance waktu hingga 15 September untuk menjualnya.

Pada 14 Agustus, Trump mengeluarkan perintah eksekutif lain yang memberi perusahaan 90 hari untuk mendivestasi aset AS dan data yang dikumpulkan perusahaan di AS.

"Meskipun kami sangat tidak setuju dengan keprihatinan pemerintah, selama hampir satu tahun kami telah berusaha untuk terlibat dengan niat baik untuk memberikan solusi yang konstruktif," kata juru bicara TikTok Business Insider dan media lainnya dalam sebuah pernyataan dilansir Bussines Insider, Minggu (23/08).

"Yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba memasukkan dirinya ke dalam negosiasi antara bisnis swasta," tambahnya.

Perusahaan seperti Microsoft dan Oracle dilaporkan telah menyatakan minatnya untuk membeli TikTok dari ByteDance. TikTok, yang popularitasnya meroket selama setahun terakhir, sebelumnya dikenal sebagai Musical.ly hingga dibeli oleh pemiliknya saat ini pada tahun 2017 dan kemudian berganti nama menjadi TikTok.

"Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan secara adil, kami tidak punya pilihan selain menantang Perintah Eksekutif melalui sistem peradilan," kata perusahaan itu.

Trump, bersama dengan anggota parlemen lainnya, telah menyatakan keprihatinan bahwa TikTok dan ByteDance mengizinkan pemerintah China menggunakan platform tersebut untuk memata-matai orang Amerika, yang menimbulkan risiko bagi keamanan nasional AS. Perusahaan berulang kali membantah tuduhan tersebut.

TikTok berencana untuk mengajukan gugatan minggu depan secara khusus terkait dengan perintah Trump pada 6 Agustus, dengan alasan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional oleh presiden menghalangi proses hukum perusahaan. Ia juga bermaksud untuk menantang klasifikasinya sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Menurut laporan tersebut, gugatan tersebut tidak akan mencegah perusahaan dari dipaksa untuk menjual aplikasi tersebut, karena perintah Trump pada 14 Agustus tidak tunduk pada peninjauan yudisial. Seperti yang dicatat CNBC, tidak jelas di pengadilan mana perusahaan akan mengajukan gugatannya.

FOLLOW US