• News

DKI Bolehkan 13 Kegiatan, Salah Satunya Konser

Rizki Ramadhani | Jum'at, 21/08/2020 08:47 WIB
  DKI Bolehkan 13 Kegiatan, Salah Satunya Konser Ilustrasi

Katakini.com - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengizinkan penyelenggaraan konser drive-in selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Kebijakan tersebut tertuang Surat Keputusan (SK) Nomor 2976 ditetapkan pada 14 Agustus 2020 ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya. Di dalamnya berisi 13 kegiatan boleh dilaksanakan pada masa PSBB Transisi.

"Ditetapkan 14 Agustus 2020, namun karena harus dibahas apa saja jenis-jenis kegiatan yang bisa dilaksanakan dengan meminta pertimbangan dari pihak yang berkompeten, akhirnya baru bisa dikeluarkan hari ini," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Salah satu yang diizinkan untuk dilaksanakan adalah pertunjukan di ruang terbuka yang lekat dengan konser-konser di area terbuka.

Konser bisa diadakan dengan pembatasan 50 persen pengunjung, pelarangan warga yang berpotensi tertular COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan. "Boleh (dilaksanakan), tapi nontonnya dari mobil (drive-in)," kata Bambang.

Dalam SK tersebut, ada 13 tempat dan kegiatan yang dapat dilaksanakan dalam masa perpanjangan PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus COVID-19.

 

FOLLOW US