Webinar Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) tentang pentingnya ASN mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di tempat kerja, Selasa (18/8/2020).
Katakini.com – Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Pasalnya, perkantoran merupakan tempat yang rentan menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Andi Hartono, dalam sambutannya pada saat membuka acara Webinar Kesehatan Lingkungan Kerja Pelayaran yang diselenggarakan oleh Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) secara daring, Selasa (18/8/2020).
“Dengan mengikuti Webinar ini, para pegawai diharapkan dapat lebih memahami langkah-langkah yang diambil terkait penanganan konfirmasi positif Covid-19 di wilayah kerja masing-masing,” ujar Andi.
Dengan memahami dan mematuhi protokol kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan, tentunya diharapkan dapat mendukung terciptanya keselamatan dan kesehatan dalam bekerja di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, di mana seluruh kegiatan dilaksanakan secara normal baru, dan tentunya para Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan masyarakat dituntut untuk tetap memberikan pelayanan maksimal.
“Selain itu, pemahaman dan disiplin yang baik tentunya dapat membantu meminimalkan dampak pada kesehatan mental pegawai sehingga mereka dapat bekerja dengan aktif dan produktif,” imbuh Andi.
Lebih lanjut, Andi juga berpesan kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 di kantor masing-masing, untuk bertanggung jawab terhadap kesehatan para pegawainya.
“Jangan lupa untuk terus mengkampanyekan 3 M: Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala BKKP, dr. Hesti Ekawati berharap, para peserta webinar dapat bersama-sama menggali informasi terkini terkait data perkembangan penularan Covid-19, tata laksana pencegahan dan penanganannya dari pasien terkonfirmasi Covid-19 serta penanganan kesehatan mental sebagai dampak dari pandemi Covid-19.