• News

Pemerintah Harus Punya Payung Hukum Distribusi Vaksin Covid-19

Rizki Ramadhani | Jum'at, 14/08/2020 08:37 WIB
Pemerintah Harus Punya Payung Hukum  Distribusi Vaksin Covid-19 Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Dea Tunggaesti

Katakini.com - Distribusi vaksin covid-19 membutuhkan payung hukum yang jelas dan tegas. Aturan ini untuk mencegah tangan-tangan jahat yang memonopoli stok dan pasar distribusi vaksin.

Pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran, Dea Tunggaesti menyampaikan hal itu menanggapi proses uji klinis tahap III vaksin covid-19, yang kini tengah berlangsung. Jika uji klinis berhasil, vaksin sudah bisa diproduksi pada Januari 2021.

"Kita harus mulai memikirkan persoalan distribusi. Supaya tidak menimbulkan chaos dan kegaduhan baru di masyarakat. Karena, untuk awalnya, pasti jumlah vaksin tidak bisa langsung sebanyak rakyat Indonesia. Mau tak mau, harus dibuat prioritas," kata Dea dalam keterangannya Kamis (13/8/2020).

Pemerintah, lanjut dia, harus memperhatikan perlindungan hukum vaksin, agar tidak ada celah untuk tangan-tangan jahat dalam memonopoli stok dan pasar.

"Pengawasan yang bersifat represif melalui pengenaan sanksi atau pidana misalnya dapat mencegah lahirnya oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan," ujarnya.

Menurut Dea,  payung hukum itu sebaiknya berisi tentang kriteria prioritas pengguna vaksin. Misalnya, didahulukan untuk warga yang tinggal di wilayah yang rentan, yaitu zona hitam dan merah.

Selanjutnya juga diprioritaskan warga berusia lanjut dan mereka yang memiliki riwayat kesehatan serius karena virus ini lebih fatal untuk mereka. Selanjutnya, didistribusikan ke anak-anak, supaya mereka bisa segera kembali sekolah.

 

 

FOLLOW US