• News

Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi Disita

Yahya Sukamdani | Kamis, 13/08/2020 22:23 WIB
Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi Disita Mantan Sekretaris MA, Nurhadi

Katakini.com - Kebun kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare milik terdakwa kasus suap Mahkamah Agung (MA) Nurhaadi disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebun tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut.

"Penyidik KPK menyita aset berupa lahan kebun sawit kurang lebih sekitar 530,8 hektare dan dokumen pendukungnya milik tersangka NHD yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Sumut, " ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (13/8/2020).

Penyitaan tersebut disaksikan oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut. Kehadiran mereka untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud.

Saat ini pada lahan kebun sawit tersebut telah juga telah dipasang tanda papan penyitaan oleh KPK. KPK juga mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa, " ucap Ali.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga pernah mengonfirmasi keterangan dari tiga saksi terkait kebun kelapa sawit milik Nurhadi, pada akhir Juli 2020 lalu.

Berdasarkan data yang dimiliki ICW dan Lokataru, Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya. Patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi.

Beberapa aset yang diduga milik Nurhadi, diantaranya; tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah; empat lahan usaha kelapa sawit; delapan badan hukum, baik dalam bentuk PT maupun UD; dua belas mobil mewah; dua belas jam tangan mewah.

KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

FOLLOW US