Para tersangka korupsi PT Waskita Karya.
Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani.
Desi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Selain Desi, KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka lainnya kasus ini, yakni Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman; Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk selama 40 hari dimulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan 20 September 2020," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Desi diketahui ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar ditahan di Rutan Pomdam Jaya sementara Fathor Rachman ditahan di Rutan KPK.
Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan kelima tersangka.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," katanya.