• Bisnis

Catat, Ini Cara Kriteria UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Budi Wiryawan | Rabu, 12/08/2020 17:05 WIB
 Catat, Ini Cara Kriteria UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 Juta Ilustrasi UMKM

Katakini.com - Program bantuan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berlaku bagi semua sektor. Hal ini agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi.

Seperti diketahui pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM untuk menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta.

“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Kantor Presiden, Rabu (12/8/2020).

Namun begitu dia menyebut ada kriteria bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini. Salah satunya sedang tidak melakukan pinjaman di bank.

“Kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkapnya.

Teten mengajak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri. Di mana dapat melakukan pendaftaran melalui dinas koperasi terdekat.

“Semua kita harus berpartisipasi melakukan pengawasan agar program bantuan produktif usaha mikro ini dapat disalurkan kepada yang tepat. Tepat waktu juga sehingga UMKM yang saat ini sedang mengalami masalah bisa segera produktif kembali,” pungkasnya.

FOLLOW US