• News

Sebelum Tes Usap, Anggota DPRD Bogor Dilarang Masuk Kantor

Yahya Sukamdani | Selasa, 11/08/2020 23:17 WIB
Sebelum Tes Usap, Anggota DPRD Bogor Dilarang Masuk Kantor Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Suksmanto. Foto: pikiranrakyat

Katakini.com - Para anggota DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilarang masuk kantor sebelum mengikuti tes usap. Larangan ini setelah ada dua staf sekretariat di Gedung DPRD terinfeksi Covid-19.

"Pekan lalu kita semua sudah rapid test. Sekarang tes usap. Tujuannya ingin memutus rantai Covid-19. Kita ingin masyarakat yang datang lalu pulang dalam kondisi sehat. Jangan sampai terpapar di sini," kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto usai tes usap massal di kantornya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (11/8/2020).

Di samping itu, politisi Partai Gerindra itu juga menginstruksikan untuk membatasi kegiatan dan kunjungan dari dan ke DPRD Kabupaten Bogor, setidaknya hingga satu minggu ke depan, sebelum dipastikan semua orang yang berkantor tidak terinfeksi Covid-19.

Menurutnya, tes usap yang diikuti oleh 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor itu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Iya, untuk memastikan kita ini kelompok aman dan sehat. Sementara tidak menerima audiensi dulu. Kemarin itu, dua yang positif laki-laki dan perempuan terpapar dari keluarga dan kebetulan mereka kerja di DPRD,” kata Rudy.

Ia menegaskan, bagi yang sudah mengikuti tes cepat dan tes usap dengan hasil negatif, maka diwajibkan untuk kembali bekerja di kantor seperti biasa. Karena, ke depan agenda DPRD terbilang padat terutama pada Badan Anggaran.

Seperti diketahui, sebanyak 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor melaksanakan tes usap meski dinyatakan non-reaktif dari tes cepat virus corona Covid-19, setelah dua staf sekretariatnya positif terinfeksi.

“Sampelnya akan dikirim ke lab di RSUD Cibinong. Mudah-mudahan hasilnya keluar dalam dua hari. Kalau di IPB, antreannya lebih panjang jadi hasilnya bisa diketahui lebih lama lagi,” ujar Seksi Surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Adang Mulyana.

FOLLOW US