• News

Kejagung Terbitkan Aturan Setiap Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung

Yahya Sukamdani | Selasa, 11/08/2020 20:55 WIB
Kejagung Terbitkan Aturan Setiap Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Katakini.com - Kejaksaan Agung baru saja mengeluarkan aturan terkait mekanisme pemanggilan, pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa.

Dalam kebijakan baru tersebut, setiap pemanggilan, pemeriksaan, dan penahanan jaksa harus dilakukan atas seizin dari Jaksa Agung.

Aturan ini tertuang dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Berdasarkan dokumen yang diterima pada Selasa (11/8/2020) dikatakan bahwa jaksa sebagai pengendali perkara pidana atau selaku dominus litis memiliki peran penting dan strategis untuk mewujudkan supremasi hukum.

Dalam menjalankan tugas penegakkan hukum, tulis pedoman itu, jaksa seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi keamanan baik harta benda, keluarga bahkan jiwanya sendiri sehingga memerlukan perlindungan hukum.

"Bahwa salah satu bentuk perlindungan terhadap profesi Jaksa diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-undang," sebagaimana dikutip dari latar belakang pedoman tersebut.

Lebih dalam lagi, pedoman Nomor 7 Tahun 2020 ini terdiri dari empat bab yakni pendahuluan, tata cara perolehan izin Jaksa Agung, pelaporan dan penutup. Pedoman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 6 Agustus 2020.

Pedoman ini dibuat dengan maksud sebagai acuan terhadap pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (5) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Permohonan izin untuk memeriksa hingga menahan jaksa harus disertai dengan beberapa syarat seperti diatur dalam poin (2) Bab II. Syarat tersebut yakni surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, laporan atau pengaduan, resume penyidikan/ laporan perkembangan penyidikan, dan berita acara pemeriksaan saksi.

Selanjutnya Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, atau pejabat lainnya ditunjuk oleh Jaksa Agung melakukan pemeriksaan terhadap permohonan izin di atas berikut kelengkapan syarat.

Dalam keadaan tertentu, mereka yang ditunjuk oleh Jaksa Agung berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda terkait untuk memperoleh informasi dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

"Untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan pendapat mengenai jaksa yang hendak dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, Jaksa Agung Muda terkait dapat melakukan ekspose," demikian bunyi poin 6 Bab II.

Permohonan izin pemeriksaan hingga penahanan terhadap jaksa bisa diterima atau ditolak. Berdasarkan poin (9) Bab II, persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung akan disampaikan kepada pimpinan instansi penyidik paling lama 2 hari kerja.

"Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan izin Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada angka (9) disampaikan tembusannya kepada satuan kerja terkait," dikutip sebagaimana bunyi poin 10. (BPP)

FOLLOW US