• News

Senyum ASN Merekah, Hari Ini Gaji ke-13 Cair

| Senin, 10/08/2020 09:12 WIB

Senyum ASN Merekah, Hari Ini Gaji ke-13 Cair Ilustrasi ASN

Katakini.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini, Senin (10/8/2020) sudah bisa menikmati gaji ke-13.

Kementerian Keuangan telah menuntaskan Peraturan MenteriKeuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"PMK sudah selesai dan Senin (Hari ini, 10/8/2020) dicairkan," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto, seperti dikutip media, Senin (10/8/2020).

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini PNS yang berhak mendapatkan gaji ke-13 hanya pejabat eselon III ke bawah. Dengan demikian, pejabat negara, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pejabat lainnya, serta pejabat eselon I dan II serta setingkat tidak mendapatkan.

Pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin. Kemenkeu menyatakan, komponen gaji ke-13 tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei Lalu.

Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran Rp 28,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 14,6 triliun yang akan diberikan kepada PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Sementara sebesar Rp 13,89 triliun diperuntukkan bagi PNS daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keywords :


ASN Gaji ke 13
.