• News

Karyawan Berstatus ASN, KPK Siapkan Aturan Pelaksana

Rizki Ramadhani | Senin, 10/08/2020 06:31 WIB
Karyawan Berstatus ASN, KPK Siapkan Aturan Pelaksana Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katakini.com - Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) tengah menyiapkan peraturan komisi (Perkom) untuk mengatur pelaksanaan pengalihan status pegawai lembaga itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyusunan Perkom akan melibatkan kementerian/ lembaga terkait.

Tindakan tersebut menindaklanjuti keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN yang sudah mulai berlaku sejak tanggal 27 Juli 2020.

"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun Perkom lebih dahulu," kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2020).

Ali menyatakan pihaknya masih dalam tahap pembelajaran lebih lanjut perihal PP yang diterbitkan Presiden Jokowi pada akhir bulan Juli tersebut. Ketika disinggung apakah KPK sudah menerima salinan PP yang dimaksud, ia tidak menjawab.

"Kami sedang mempelajari lebih lanjut PP yang dimaksud," pungkasnya.

Dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 yang terdiri dari 12 Pasal ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

FOLLOW US