Katakini.com - Pemerintah diminta untuk menyederhanakan proses perizinan dan akses pembiayaan bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"UMKM saat ini menjadi penyelamat di tengah banyaknya perusahaan yang merumahkan pekerjanya untuk itu penyederhanaan izin dan akses pembiayaan perlu diperhatikan agar mampu bertahan," kata Pengamat kebijakan publik Khoiril Anwar di Jakarta, Sabtu (8/8/2020).
Khoiril menilai permasalahan izin ini kerap membuat pelaku UMKM patah arang. Contohnya aturan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang pengurusan bisa memakan waktu setahun.
"Itupun UMKM tersebut harus masuk daftar pelatihan Program Peningkatan Kompetensi (PPK) untuk mendapatkan P-IRT," ujar Khoiril yang juga pengajar asal Universitas Pasundan Bandung.
Khoiril mengatakan soal kemudahan izin dan akses pendanaan juga tercantum dalam RUU Cipta Kerja.
"Terdapat lima poin yg terkait dengan Koperasi dan UMKM yang dibahas dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja termasuk soal izin dan akses pendanaan," kata Khoiril.