Ia menilai kebijakan ini akan memudahkan para UMKM untuk mengurus perizinan. Sebelum mengurus izin, setiap individu harus mengikuti pelatihan kesehatan pangan atau laik higienis untuk pengusaha katering.

"Pelatihan ini hanya diadakan 2 sampai 3 kali dalam setahun tentunya akan lebih mudah," kata Khoiril.

"Mudah-mudahan kedepannya masalah perizinan ini sudah selesai di online single submission (OSS)," ujarnya