• Bisnis

Subsidi Gaji Tidak Diberikan kepada PNS dan Pegawai BUMN

Budi Wiryawan | Jum'at, 07/08/2020 15:05 WIB
Subsidi Gaji Tidak Diberikan kepada PNS dan Pegawai BUMN Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

Katakini.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan langsung tunai (BLT) ke pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta akan dibayarkan selama empat bulan dengan besaran Rp600 ribu per bulan, dimana akan dicairkan dalam dua tahap..

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," kata Ida seperti dikutip dari keterangannya, Jumat (7/8).

Ida menargetkan bantuan bisa segera disalurkan Mulai September nanti. Agar bisa segera dilaksanakan pemerintah terus mematangkan rencana tersebut.

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami targetkan program ini dapat berjalan bulan September," katanya.

Sebagai informasi pemerintah berencana menggelontorkan dana Rp31 triliun untuk program BLT pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. BLT akan diberikan kepada 13 juta pekerja yang terdaftar menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan BLT ini nantinya hanya diberikan kepada pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan digunakan dalam penyaluran bantuan demi menghindari terjadinya penerima BLT ganda.

"Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19," katanya.

FOLLOW US