• News

KPK Jebloskan I Kadek Kertha Laksana ke Penjara

Yahya Sukamdani | Rabu, 05/08/2020 23:22 WIB
KPK Jebloskan I Kadek Kertha Laksana ke Penjara Bekas Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kerta Laksana, terpidana kasus suap.

Katakini.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 3 Juni 2020 atas nama Terpidana I Kadek Kertha Laksana.

Dalam kasus ini, Terpidana I Kadek Kertha Laksana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yakni menerima suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.

Selain pidana penjara, Kadek juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 subsidair 2 bulan kurungan.

"Sebelum pelaksanaan eksekusi pidana badan, telah dilakukan pengembalian barang bukti kepada Terpidana karena menurut putusan Majelis Hakim tidak ada kaitannya dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/8/2020).

Ali merinci barang bukti yanh dikembalikan adalah.1 buah dompet berwarna coklat yang berisi     Uang pecahan US$100 sebanyak 100 lembar sejumlah USDl$10.000 dan Uang pecahan Rp100.000,- sebanyak 100 lembar sejumlah Rp10.000.000.

"1 buah kartu ATM BNI Platinum Debit dengan nomor 5198931720123048, 1 buah amplop berwarna putih berisi uang pecahan SGD1000 sebanyak 10 lembar sejumlah SGD10.000," ucap Ali.

Adapun barang bukti yang dikembalikan adalah 1 lembar copy surat nomor : 529/JKT-DU/LT-CGM/VIII/2018 tanggal 10 September 2018 perihal surat perintah setor GKP 10.000.000 Kg.

FOLLOW US