• Gaya Hidup

Unggah Video Obat Covid-19, Anji Bakal Diperiksa Polisi

Rizki Ramadhani | Selasa, 04/08/2020 11:39 WIB
Unggah Video Obat Covid-19, Anji Bakal Diperiksa Polisi Penyanyi ​​​​​Erdian Aji Prihartanto (Anji)


Katakini.com - Polda Metro Jaya segera memanggil penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto dalam perkara konten Youtube tentang penemuan obat covid-19. Perkara ini merupakan laporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan pendalaman.

"Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu, baru nanti penyelidikan," kata Yusri kepada pers, Selasa (4/8/2020).

Dia menambahkan, penyidik bakal meminta klarifikasi dari pihak pelapor dan sejumlah saksi. Penyidik juga akan mendatangkan saksi ahli.

"Termasuk terlapor Hadi Pranoto sama pemilik akun Youtube Dunia Manji akan kita panggil. Kita undang untuk klarifikasi," ucap Yusri.

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan konten YouTube tentang penemuan obat herbal virus corona (Covid-19).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam laporam itu, pihak pelapor yakni Muannas Alaidid, sedangkan pihak terlapor yakni Hadi Pranoto dan pemilik akun Youtube Duniamanji.

Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.


FOLLOW US