• News

40 Positif Covid-19, PNS Gedung Sate WFH Hingga 14 Agustus

Rizki Ramadhani | Jum'at, 31/07/2020 06:02 WIB
40 Positif Covid-19, PNS Gedung  Sate WFH Hingga 14 Agustus Gedung Sate, Bandung

Katakini.com - Seluruh karyawan PNS dan Non PNS Gedung Sate atau Kantor Gubernur Jawa Barat, di Bandung, bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2020. Hal ini menyusul ditemukannya 14 karyawan setempat positif terinfeksi covid-19.

"Memang keluar Surat Edaran Sekda bahwa kami semua bekerja dari rumah dan juga dilakukan disinfeksi terhadap ruangan-ruangan di Gedung Sate," kataKetua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja, Kamis (30/7/2020).

Sebelumnya, sebanyak 40 karyawan di Gedung Sate atau Kantor Gubernur Jabar terkonfirmasi positif COVID-19 melalui uji usap (swab test) metode Polymerase Chain Reaction (PCR).

Pemerintah Provinsi Jabar menyesuaikan sistem kerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar yang berdinas di Gedung Sate.

Adapun berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar Nomor: 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, penyesuaian sistem kerja yang dimaksud yakni seluruh PNS dan non-PNS bekerja dari rumah mulai hari ini hingga Jumat (14/8/2020).

Sebagai garda terdepan roda pemerintahan di Jabar, Setda Jabar selama ini telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Meski begitu, Setiawan tak menampik bahwa kasus positif COVID-19 di Gedung Sate menjadi pelajaran bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan terutama di ruang tertutup.

"(Gedung Sate) ini tempat kerja yang telah memberlakukan secara ketat (hanya) 50 persen boleh diisi atau didatangi, lalu juga di luar (gedung) saat masuk ada disinfeksi untuk mobil atau motor, termasuk juga hand sanitizer dan tempat cuci tangan, dalam tanda kutip saja masih kecolongan (kasus positif COVID-19)," ujar Setiawan.

FOLLOW US