• News

Pelarian Joko Tjandra Terhenti di Malaysia

Yahya Sukamdani | Kamis, 30/07/2020 23:17 WIB
Pelarian Joko Tjandra Terhenti di Malaysia Buron Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra (baju orange) sesaat setelah mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta setelah ditangkap di Malaysia, Kamis (30/7/2020). Foto: detiknews

Katakini.com - Pemilik Mulia Group Joko Soegiarto Tjandra akhirnya berhasil ditangkap di Malaysia hari ini, Kamis (230/7/2020).

Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut sebelas tahun lamanya kucing-kucingan dengan aparat keamanan.

“Pada prinsipnya komitmen dari kita semua, kita akan menangkap pak Djoko Tjandra. Kenyataannya kita berhasil dan malam ini juga dalam perjalanan ke Jakarta,” jelas kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.

Pelarian Joko Tjandra ditengarai pasca Majelis PK Mahkamah Agung (MA) memvonis Direktur PT Era Giat Prima, Joko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009 dijatuhkan, Joko kabur lebih dulu meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Joko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.

Joko sempat kembali ke tanah air untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.

FOLLOW US