• News

Selalu Lapor Presiden, BIN Ogah Dibilang Kebobolan Awasi Joko Tjandra

Yahya Sukamdani | Rabu, 29/07/2020 23:21 WIB
Selalu Lapor Presiden, BIN Ogah Dibilang Kebobolan Awasi Joko Tjandra Logo Badan Intelijen Negara (BIN). Foto: beritasatu.com

Katakini.com - Badan Intelijen Negara (BIN) mengaku selalu melaporkan semua pekerjaannya ke Presiden Joko Widodo, tidak disampaikan ke publik.

"BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, sehingga laporan BIN langsung ke Presiden tidak disampaikan ke publik," kata Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/7/2020).

Pernyataan BIN ini sebagai tanggapan atas pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa BIN selama ini lemah dalam mengawasi para buronan kasus korupsi yang bebas berkeliaran di luar negeri.

Terkait adanya 40 orang buronan yang hingga kini masih melenggang bebas di luar negeri, Wawan mengungkapkan bahwa pihaknya bukanlah penegak hukum sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menangkap.

"BIN tidak mempunyai kewenangan penangkapan baik di dalam maupun di luar negeri. BIN bukan lembaga penegak hukum. BIN memberikan masukan ke Presiden yang sifatnya strategis menyangkut keamanan negara," kata Wawan.

Wawan menegaskan, sebagai alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen, BIN juga memiliki perwakilan di luar negeri, termasuk dalam upaya mengejar koruptor.

Kendati demikian, kata Wawan, tidak semua negara ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Untuk itu, dilakukan upaya lain bila ada buron kabur ke negara-negara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BIN, rata-rata para terdakwa kasus korupsi masih melakukan upaya hukum PK (peninjauan kembali).

"Demikian juga masalah Djoko Tjandra, masih mengajukan PK, hal ini menjadi kewenangan yudikatif untuk menilai layak dan tidaknya pengajuan PK berdasarkan bukti baru (novum) yang dimiliki," kata Wawan.

"Jika ada pelanggaran dalam SOP proses pengajuan PK maka ada tindakan/sanksi. BIN tidak berkewenangan melakukan intervensi dalam proses hukumnya," kata dia.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Presiden Joko Widodo mencopot Kepala BIN, Budi Gunawan alias BG atas kinerjanya yang dinilai lemah dalam mengawasi peredaran buronan korupsi.

Tamparan telak terhadap kinerja BG, salah satunya terjadi pada kasus skandal pelarian buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang sempat mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN Budi Gunawan karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya.

"Presiden Joko Widodo juga harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum," ucap Kurnia.

FOLLOW US