• Bisnis

Pengusaha Teriak, Raperda Utilitas DKI Bebani Industri Jaringan

Rizki Ramadhani | Rabu, 29/07/2020 08:21 WIB
 Pengusaha Teriak, Raperda Utilitas DKI Bebani Industri Jaringan Ilustrasi

Katakini.com - Pengusaha di bawah payung Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menyoroti Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Jaringan Utilitas. Mereka menilai Raperda tersebut akan membebani industri jaringan telekomunikasi yang saat ini masih kesulitan menghadapi pandemi COVID-19.

Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif mengatakan akibat pandemi, beban operasional penyelenggara jaringan dan operator telekomunikasi mengalami peningkatan yang signifikan. Meski trafik data mengalami kenaikan, namun saat ini banyak anggota Apjatel dan penyelenggara telekomunikasi mengalami tekanan.

"Karena terdampak pandemi, Apjatel berharap pemerintah daerah yang mengatur penggunaan utilitas publik untuk tidak memperberat operator telekomunikasi yang tengah menghadapi masa sulit," ujar Arif dalam keterangannya Rabu (29/7/2020).

Arif menuturkan beban operasional operator telekomunikasi seperti membayar bandwidth mengalami kenaikan yang signifikan selama pandemi. Sementara, harga layanan internet relatif tak berubah.

Menurut Arif, perubahan aturan tentang jaringan utilitas oleh pemda memang ditujukan untuk menata jaringan utilitas yang saat ini semrawut, khususnya kabel udara. Namun peraturan daerah ini justru membuat ekonomi biaya tinggi, apalagi di masa pandemi.

Arif menilai regulasi yang tak sinkron ini bukan hanya terjadi di Jakarta. Pemerintah Kota Surabaya beberapa waktu yang lalu juga membuat regulasi serupa yang dinilai berpotensi memberikan beban tambahan kepada operator telekomunikasi.

FOLLOW US