• News

Sanksi Tak Pakai Masker di Jabar Sampe Rp500 Ribu

yahya | Selasa, 28/07/2020 20:17 WIB

Sanksi Tak Pakai Masker di Jabar Sampe Rp500 Ribu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Katakini.com - Pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

"Kalau ada kendaraan umum yang langgar aturan protokol kesehatan, disanksi sopirnya Rp100 ribu dan pemilik busnya Rp500 ribu," kata Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil (Kang Emil) di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti sanksi dan denda tak menggunakan masker ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Pemprov Jabar.

"Untuk pergub-nya sendiri sudah ditandatangani. Sanksi memuat ketentuan pelanggaran, baik individu maupun kegiatan di level tempat," katanya.

Ia mengatakan bahwa penerapan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 sudah dimulai. Kebijakan ini berlaku bukan hanya untuk individu, melainkan juga di skala kegiatan masyarakat, sektor transportasi, kegiatan usaha, hingga ruang publik.

Menurut dia, khusus untuk individu ada opsi yang dinamakan dengan sanksi sosial dan sanksi administrasi, atau tidak langsung dilakukan pendendaan.

"Jadi, 7 hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri sambil menegur juga memberi masker, nah, maskernya kami siapkan juga," kata Kang Emil.

Hingga saat ini, kata Kang Emil, sudah ada enam juta masker yang didistribusi kepada warga dari APBD Provinsi Jabar.

"Jadi, dikasih masker sudah, nanti pas menegur juga masih baik hati kasih masker, juga hukuman sosial yang dilakukan variasinya terserah petugas di lapangan," katanya.