• News

KPK Pertimbangkan Harun Masiku Masuk Daftar Red Notice

Yahya Sukamdani | Jum'at, 24/07/2020 19:43 WIB
KPK Pertimbangkan Harun Masiku Masuk Daftar Red Notice Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan mengajukan nama buronan Harun Masiku (HAR) ke Interpol.

KPK meyakini bekas caleg PDIP itu masih berada di Indonesia.

"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut. Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat(24/7/2020).

Kata Ali, pihaknya terus mengupayakan pencarian Harun Masiku dengan dibantu oleh Polri dan Imigrasi.

"KPK terus berkoordinasi dengan pihak Polri dan pihak imigrasi sebagai upaya pencarian tersangka HAR," kata Ali.

Wacana pengajuan red notice untuk Harun sempat dikemukakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Januari lalu.

"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB [National Central Bureau] Interpol," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020) lalu.

Pihak Polri pun mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait permintaan bantuan kepada Interpol dalam upaya memburu Harun.

Saat itu, Harun diduga masih berada di Singapura setelah bertolak dari Indonesia pada Senin (6/1/2020) dan belum tercatat kembali ke Indonesia.

Namun, belakangan pihak Imigrasi mengakui Harun telah tiba Indonesia pada Selasa (7/1/2020) namun kedatangan Harun itu tidak tercatat pada sistem mereka.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Harun selema enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020).

Masa pencegahan ke luar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung dapat menangkap Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, tahun depan KPK tidak bisa lagi memperpanjang pencegahan keluar negeri untuk Harun.

Sebab, kata Arvin, pencegahan hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali enam bulan dalam satu tahun.

FOLLOW US