• News

Sebelum Edar, Vaksin Corona Butuh Izin BPOM

| Kamis, 23/07/2020 09:05 WIB

  Sebelum Edar, Vaksin Corona Butuh Izin BPOM Ilustrasi Vaksin

Katakini.com - PT Bio Farma (Persero) menegaskan, vaksin corona harus mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum beredar ke masyarakat.

Menurut Sekretaris Perusahaan Bio Farma Bambang Heriyanto, pihaknya baru mengajukan izin ke BPOM setelah uji klinis tahap ketiga berhasil dan memenuhi syarat sebagai vaksin yang bisa didistribusikan ke masyarakat.

"Jadi, ini ada kesalahan persepsi di masyarakat, yang datang vaksin ini bukan vaksin yang langsung mau disuntikkan ke seluruh masyarakat. Masih bagian dari pengujian, ketika ini selesai, data dilengkapi, dikumpulkan ke BPOM untuk dapat izin edar, selama belum dapat maka belum bisa dipakai," ujarnya, Rabu (22/7/2020).

Ia menuturkan terdapat potensi gagal lantaran proses uji klinis sendiri merupakan bagian dari pengembangan vaksin virus corona. Selain di Indonesia, vaksin virus corona ini juga melalui uji klinis tahap ketiga di Brasil dan Bangladesh.

"Mari kita berdoa, mudah-mudahan uji klinis fase 3 ini bisa lancar. Uji klinis fase 3 ini bagian dari pengembangan vaksin sendiri, jadi masih bisa gagal masih bisa positif atau negatif," imbuhnya.

Sejalan dengan itu, perusahaan farmasi pelat merah itu juga akan mempersiapkan kapasitas produksinya. Untuk tahap awal, kata Bambang, Bio Farma mempersiapkan kapasitas produksi sebanyak 100 juta dosis. Untuk selanjutnya, secara bertahap kapasitasnya akan ditingkatkan menjadi 250 juta dosis vaksin.