• News

MAKI Yakin Djoko Tjandra Sembunyi di Kuala Lumpur

Budi Wiryawan | Senin, 20/07/2020 03:05 WIB
MAKI Yakin Djoko Tjandra Sembunyi di Kuala Lumpur Buron Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra. Foto: mediaindonesia

Katakini.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yakin buronan kakap Djoko Tjandra kini tengah bersembunyi di Kuala Lumpur Malaysia.

Pasalnya, bulan Oktober 2019 lalu, seorang pengacara asal Indonesia, yang pernah bergabung dengan Boyamin Saiman Lawfirm, bersama kliennya sempat menemui buronan Djoko Tjandra di lantai 105 gedung Signature 106 komplek Tun Razak Echange Malaysia.

"Pertemuan itu dalam rangka menawarkan sebuah apartemen milik klien lawyer itu kepada Djoko Tjandra," kata Boyamin di Jakarta, Minggu (19/7/2020).

Selain itu, ditambah lagi dengan pernyataan Anita Kolopaking yang pernah menyatakan kliennya yaitu Djoko Soegiharto Tjandra tinggal di Malaysia.

Boyamin menjelaskan berdasarkan dua fakta itu, maka dapat dipastikan buronan Djoko Tjandra ada di Malaysia sembari menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Maka dari itu, dibutuhkan peran Presiden Jokowi untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia," katanya.

Sebelumnya, MAKI mendorong Komisi III DPR untuk memanggil Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM yang telah kecolongan dalam menangkap buronan Djoko Tjandra.

Setelah buronan Djoko atau Joko Tjandra berhasil menyambangi PN Jaksel untuk mengajukan upaya PK, barulah terungkap ternyata buronan kakap itu mendapatkan bantuan dari sejumlah pihak untuk masuk ke Indonesia.

Bantuan yang terungkap pertama kali datang dari oknum Brigjen Pol Setijono Utomo yang menjabat sebagai Korwas PPNS Bareskrim Polri. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, oknum Polri tersebut berinisiatif sendiri atau tanpa ada instruksi atasan telah menerbitkan surat jalan untuk Joko Soegiharto Tjandra.

Dalam surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas dan ditandatangani Brigjen Pol Setijono Utomo itu, nama Djoko Tjandra tertera bukan sebagai buronan tetapi sebagai konsultan dan berencana berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat dengan tujuan yang tertulis di dalam surat tersebut untuk konsultasi dan koordinasi menggunakan pesawat terbang pribadi pada 19 Juni 2020.

Hanya butuh waktu sehari, kemudian Kapolri Idham Azis langsung berencana mempidanakan Jenderal Bintang Satu tersebut serta mencopot jabatannya lewat Surat Telegram dengan nomor ST/1980/VII/ KEP/2020.

FOLLOW US