• News

KPK Supervisi Polri dan Kejaksaan Penanganan Korupsi di Aceh

Yahya Sukamdani | Minggu, 19/07/2020 18:37 WIB
KPK Supervisi Polri dan Kejaksaan Penanganan Korupsi di Aceh Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati.

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi terhadap sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) dan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh).

"Pada tanggal 13-18 Juli 2020 Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh," ujar Plt Jubir KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2020).

Koordinasi dan supervisi dilakukan terhadap 6 perkara, dimana masing-masing 4 perkara ditangani Polda Aceh, sedangkan dua lainnya ditangani Kejati Aceh.

"Untuk perkara yang ditangani Polda Aceh: Pertama, Dugaan TPK pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Kab. Simeulue yang bersumber dari dana APBK Kab. Simeulue TA 2017 yang mulai disidik oleh Polda Aceh pada tahun 2020," ujar Ipi.

Kedua, Dugaan korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Penggunaan Uang/Anggaran Pemkab Gayo Lues bersumber Dana APBD 2003 s.d. 2006 yang mulai disidik oleh Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada tahun 2013.

Ketiga, dugaan korupsi pada Pembangunan Pasar Ikan dan Pasar Sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak Rp 1.648.389.000 yang bersumber dari dana APBA tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan oleh CV. Cahaya Artha Mulia yang dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh yang mulai disidik oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2017.

Keempat, dugaan korupsi pengangunan Instalasi Air Bersih Bio Teknologi di Kec. Sawang Kab. Aceh utara TA 2011 anggaran Rp 2.425.250.000,- dari APBA TA 2011 yang mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe pada tahun 2016.

Sedangkan untuk perkara korupsi yang ditangani Kejari Aceh, terdiri dari: Pertama, dugaan korupsi Pembangunan pusat pasar kegiatan Revitalisasi Pasar Tradisional Dana DAK Tambahan Usulan Daerah (Tahap 1) TA 2015 dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.620.000.000, dan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II (DAK tambahan 2015) TA 2016 dengan sumber DAK Tambahan Usulan Daerah tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 16.384.265.000, pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.

Kedua, dugaan korupsi pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKPBPBS) pada Pekerjaan Perencanaan untuk Paket Kegiatan Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang TA 2016 dengan anggaran sebesar Rp 633.975.000,- yang mulai disidik oleh Kejari Sabang pada tahun 2018. Terhadap perkara ini berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan selanjutnyan akan dilaksanakan Tahap II.

"Berikutnya KPK akan membantu fasilitasi Ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan," turur Ipi.

Tak hanya koordinasi dan supervisi, KPK juga melakukan koordinasi terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Aceh terhadap perkara-perkara yang dimintakan PKKN dari Polda Aceh dan Kejati Aceh.

Sekiranya terdapat 3 perkara korupsi yang telah diterbitkan Surat Tugas untuk perhitungan PKKN, antara lain:

Pertama, audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat di Kabupaten Simeulue yang Bersumber dari Dana APBN/ABPK TA 2017 dan APBN TA 2018;

Kedua, audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang pada Penyediaan Jasa Bantuan Hukum Pengurusan Sertifikat Tanah Aset pada PT. Kereta Api (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Timur TA 2019;

Ketiga, audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan APBG Desa Lamreh yang Bersumber Dari Dana APBN dan APBK Tahun Anggaran 2015 s.d 2017 serta Pendapatan Asli Gampong (PAG) Desa Lamreh yang Tidak Dimasukkan ke Dalam Rekening Kas Gampong dari Tahun Anggaran 2015 hingga 2017.

"Koordinasi dan Supervisi akan terus dilakukan KPK dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya percepatan pemberantasan Korupsi," tukasnya.

FOLLOW US