• News

Ridwan Kamil Matangkan Payung Hukum Denda Tak Pakai Masker

| Jum'at, 17/07/2020 08:05 WIB

  Ridwan Kamil Matangkan Payung Hukum Denda Tak Pakai Masker Ilustrasi

Katakini.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kini tengah mematangkan payung hukum untuk memberi sanksi kerja sosial atau denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai. Dasar hukumnya kan ada Pergub. Yang namanya peraturan itu dasar hukum, ada Perwal, Pergub, Perpres. Jadi dasar hukum kita ada Pergub," ujar dia, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu mencuat usai mengikuti pertemuan dengan Jokowi dan sejumlah gubernur daerah lain di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu(15/7/2020) lalu.

"Kemarin, Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini ada Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi. Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya," ujarnya.

Emil pun menilai kedua peraturan tersebut akan saling menguatkan pendisiplinan penggunaan masker.

"Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, Pergub diperkuat Inpres. Nah, sanksi sosial itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial, bukan hanya denda. Jadi dua-duanya dipersiapkan," ucapnya.