• Gaya Hidup

Tergoda Penghasilan Besar, Alasan HH Terlibat Prostitusi

Rizki Ramadhani | Rabu, 15/07/2020 09:37 WIB
Tergoda Penghasilan Besar, Alasan HH Terlibat Prostitusi Ilustrasi

Katakini.com - Artis FTV berinisial HH mengaku telah satu tahun terlibat prostitusi. Selebgram ini tergoda penghasilan besar dari kegiatan tersebut.

"Pengakuan HH, dia ke Medan baru pertama kali. Tapi dia melakukan kegiatan ini (prostitusi) pengakuannya baru satu tahun karena menjanjikan ekonomi sangat besar," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/7/2020) malam.

Menurut Riko, polisi masih melakukan pendalaman terhadap bukti percakapan yang dilakukan HH dengan rekannya yang ada di beberapa kota. Bahkan HH memiliki kontak di berbagai daerah seperti di Jawa Timur, Sumsel, Jawa Barat dan lainnya.

"Kita lakukan pendalaman bukti chat saksi HH dengan rekannya yang ada di beberapa kota. Dia mengaku melakukan kegiatan ini baru satu tahun," kata Riko.

"Kita juga temukan beberapa chat dengan bukti transfer uang yang masuk ke rekening HH, ada dari beberapa kota. Apakah chat dengan koleganya itu terkait dengan prostitusi, kami belum berani menyimpulkan," paparnya.

Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Medan menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial R warga Medan dan J warga Jakarta. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap R, sedangkan J masih dalam pengejaran.

"Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan R dan J sebagai tersangka. Dari pengakuannya, R bekerja sebagai driver taxi online di Medan. Sedangkan J selaku mucikari di Jakarta. Kita masih mendalami apakah R juga sebagai mucikari dalam kasus ini," jelasnya.

Riko menyebutkan tersangka J merupakan muncikari yang menawarkan HH kepada pria berinisial A yang sempat diamankan Polrestabes bersama HH di sebuah hotel dalam keadaan setengan bugil. Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput HH di Bandara Kualanamu dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

"R berkomunikasi dengan J muncikari yang ada di Jakarta. R mendapat tugas dari J untuk menemani dan membantu HH selama berada di Medan dan mengantarkannya kepada A di hotel. R dijanjikan uang oleh J sebesar Rp4 juta untuk mengurus HH di Medan," kata Riko.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Riko menambahkan untuk HH dan A statusnya untuk saat ini masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan HH bakal ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari keterangan HH, dia menerima transferan uang Rp20 juta dari J muncikari di Jakarta. Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan, sementara kita jadikan saksi," kata dia.

"Kalau si A pengakuannya warga Medan, tapi dari KTP-nya warga Pekanbaru. Dia juga mengaku sebagai karyawan swasta," ujar Riko.

FOLLOW US