• News

Kini, Tak Ada Lagi Istilah ODP dan PDP

Rizki Ramadhani | Rabu, 15/07/2020 06:55 WIB
 Kini, Tak Ada Lagi Istilah ODP dan PDP Juru Bicara Pemerintah untuk corona disease (Covid-19), Achmad Yurianto. Foto: BNPB

Katakini.com - Istilah orang dalam pemantauan (OPD) dan pasien dalam pengawasan (PDP) kini sudah tidak digunakan dalam penanganan covid-19. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Terawan Agus Putranto.

Surat itu bernomor HK.01.07/Menkes/413/2020 mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada di revisi 5 dengan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), kasus konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspek (suspect), kasus `probable`. Kemudian kita juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi, kemudian kontak erat, pelaku perjalanan, `discarded`, selesai isolasi, dan kematian," kata Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, di Graha BNPB Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Secara prinsip dan mendasar, katanya, tidak ada perubahan dalam identifikasi kasus COVID-19, tetap dengan menggunakan basis penegakan diagnosis, pemeriksaan antigen dengan real time polymerase chain reaction (RT-PCR), atau menggunakan Tes Cepat Molekuler (TCM).

"Sekali lagi ini berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan melakukan pemeriksaan antibodi," katanya.

Secara garis besar kasus suspek memiliki tiga kriteria, di antaranya kasus infeksi saluran pernapasan akut yang di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi penularan lokal.

"Maka kita masukkan ini dalam kelompok suspek," katanya.

Yurianto mengatakan kasus suspek juga meliputi orang yang dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable.

FOLLOW US