• Bisnis

Evaluasi Tuntas, Pemerintah Bakal Buka Kembali kartu Prakerja

Budi Wiryawan | Senin, 13/07/2020 20:35 WIB
Evaluasi Tuntas, Pemerintah Bakal Buka Kembali kartu Prakerja Kartu Prakerja. Foto; indovizka

Katakini.com - Pemerintah bakal kekmbali membuka Program Kartu Prakerja setelah evaluasi tuntas dilakukan. Ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono menyampaikan, evaluasi program Kartu Prakerja dilakukan agar tata kelola program ini berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel.

Untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-4, rencananya akan dibuka kembali pada akhir Juli 2020 dengan regulasi yang baru.

"Kita mengharapkan batch 4 dapat segera dibuka pada akhir Juli ini, mudah-mudahan nanti kuotanya sampai 500.000 peserta, dan memberikan prioritas pada pekerja yang terdampak Covid-19 yang sudah masuk dalam white list dari Kementerian Ketenagakerjaan” kata Susiwijono, Senin (13/7/2020).

Pada Agutus 2020 nanti, lanjut Susiwijono, rencananya pelatihan program Kartu Prakerja juga akan dilakukan secara offline dengan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19. Dalam tiga gelombang pendaftaran sebelumnya, seluruh pelatihan dilakukan secara online.

"Bila situasinya memungkinkan, mudah-mudahan tidak ada wabah yang lebih lagi, kita juga merencanakan untuk memulai adanya pelatihan offline. Mudah-mudahan bisa pertengahan atau akhir Agustus 2020 bila situasinya memungkinkan,” kata Susiwijono.

Sementara itu, menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, Perpres Nomor 36/2020 ini juga mengatur dengan tegas siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima Kartu Prakerja.

Dalam Perpres 76/2020 disebutkan, selain diberikan kepada pencari kerja, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Perpres ini juga mengatur bahwa Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara; Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Aparatur Sipil Negara; Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Anggota Polri; Kepala Desa dan perangkat desa; dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah.

"Perpres ini juga mengatur ketentuan pengembalian biaya bantuan yang diterima bagi peserta yang kita temukan tidak memenuhi persyaratan. Tindakan hukum bagi yang melakukan pemalsuan identitas atau data diri juga kami masukkan. Dengan adanya aturan ini, kami berharap calon peserta yang mendaftar betul-betul pekerja yang terdampak Covid-19, sehingga lebih tepat sasaran,” kata Rudy.

 

FOLLOW US