Katakini.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang pegawai Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa Dirut PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno, Senin (13/7/2020).
Rahardjo didakwa jaksa KPK telah memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun anggaran 2016, hingga merugikan negara sekira Rp63,8 miliar.
"Para saksi yang diperiksa Evrida sialagan, Rizkal dan Yohanes Maria Vianney Niko Dwi Suryanto (Pegawai bakamla). Kemudian, Budi Wuraskito (Konsultan di PT CSE Aviation) dan Muhajir," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).
Dalam
korupsi proyek tersebut, Rahardjo Pratjihno dinilai telah memperkaya diri sendiri senilai Rp60,3 miliar dan Ali Fahmi atau Fahmi Habsy sebesar Rp3,5 miliar. Fahmi Habsy sendiru merupakan Staf Khusus bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala
Bakamla.
Jaksa menuturkan kerugian negara akibat perbuatan Pratjihno berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Backbone Coastal Surveillance Syistem (BCSS) yang terintegrasi dengan
Bakamla Integrate Information System (BIIS) pada Badan Keamanan Laut (
Bakamla) RI Tahun Anggaran 2016.
Adapun pemufakatan jahat Rahardjo dilakukan bersama-sama dengan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (
Bakamla RI), Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Bakamla RI dan Juli Amar Ma`ruf selaku Anggota (koordinator) ULP
Bakamla RI.
Dikatakan jaksa, setelah dilakukan pembahasan dengan DPR RI maka anggaran paket pengadaan BCSS tersebut berhasil ditampung dalam APBN-P TA 2016 sebagaimana tertuang dalam DIPA
Bakamla dan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-522/MK.02/2016 perihal Perubahan Pagu Anggaran Belanja K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 tanggal 23 Juni 2016 dengan pagu anggaran senilai Rp 400 miliar.
Namun anggaran belum bisa digunakan karena membutuhkan persetujuan lebih lanjut atau istilahnya masih ditandai bintang.
Dalam rangka melaksanakan lelang pengadaan paket pekerjaan (proyek) yang terdapat pada APBN-P TA 2016, Arie Sudewo selaku Kabakamla menunjuk dan menetapkan tim kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang diketuai oleh Leni Marlena.
Setelah ditunjuk menjadi Ketua ULP, Leni dipanggil oleh Ali Fahmi di ruang Kabakamla dan disampaikan mengenai pengadaan barang di
Bakamla termasuk backbone nantinya akan dibantu oleh Juli Amar Ma`ruf.
"Sebenarnya Juli Amar Ma`ruf menjadi koordinator untuk pengadaan yang berada di Deputi Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis, namun diminta membantu mengkoordinasikan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang ada pada Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama
Bakamla," tutur jaksa.
Dalam dakwaan itu, Fahmi disebut sebagai staf khusus di
Bakamla. Nama Fahmi juga pernah disebut dalam sidang terdakwa sebelumnya terkait kasus ini.
Dalam sidang ini, Rahardjo tidak dihadiri di ruang sidang. Dia hanya menyaksikan langsung lewat sambungan video dari tahanan.
Rahardjo sendiri merupakan tiga tersangka baru yang ditetapkan KPK bersama Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma`ruf, dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS
Bakamla.
Kasus ini berawal pada 2016 saat Bambang Udoyo selaku Direktur Data Informasi diangkat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan peningkatan pengelolaan informasi, hukum, dan kerja sama keamanan dan keselamatan laut, serta Leni dan Juli diangkat menjadi Ketua dan anggota ULP di
Bakamla.
Atas perbuatan tersebut, Rahardjo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.