• News

KPK Minta Program Kartu Prakerja Diperbaiki

Yahya Sukamdani | Minggu, 12/07/2020 18:45 WIB
KPK Minta Program Kartu Prakerja Diperbaiki Kartu Prakerja

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap program Kartu Prakerja diperbaiki dahulu sebelum kembali berjalan.

"KPK berharap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi kami sebelum kembali dijalankan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi maryati di Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Ipi menyampaikan, dalam kajian yang telah dipaparkan KPK kepada Menko Perekonomian, pihaknya menemukan permasalahan terkait 4 aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program.

"Yang perlu diperbaiki meliputi: proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program," tuturnya.

Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan, karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial. Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan.

"Secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun demikian, saat ini sedang dilakukan pembahasan Permenko baru. KPK terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko," ungkap Ipi.

Rekomendasi tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan dalam 4 aspek tata laksana program antara lain sebagai berikut:

Pertama, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.

Kedua, penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran.

Ketiga, komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun-Kejaksaan Agung RI tentang kerjasama dengan 8 platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.

Keempat, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.

Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.

Ketuju, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.

FOLLOW US