Budi menyebutkan ketiga pilot itu berinisial IP, DC, dan DS dari maskapai milik pemerintah dan swasta.

Selain menangkap empat tersangka, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menyita barang bukti berupa delapan paket sabu seberat empat gram, sisa paket sabu sebanyak 0,9 gram, serta timbangan.

Para pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.