• News

Gandeng Kemenkominfo, Kemendag Blokir Ratusan Iklan Medsos Ilegal

Yahya Sukamdani | Jum'at, 10/07/2020 18:18 WIB
Gandeng Kemenkominfo, Kemendag Blokir Ratusan Iklan Medsos Ilegal Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Foto: cnnindonesia

Katakini.com - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 266 akun/konten media sosial dan 581 domain tak berizin ilegal selama periode Januari-Juni 2020.

Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah kerugian masyarakat, sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.

"Bappebti akan terus melakukan penertiban terhadap promosi atau iklan perdagangan komoditi ilegal yang beredar di masyarakat, baik yang tayang di media cetak maupun media elektronik," ujar Kepala Bappebti, Tjahya Widayanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jum`at (10/7/2020).

Tjahya mengatakan, bahwa dari periode Januari hingga Juni, pemblokiran rutin dilakukan setiap bulan. Dimana dalam periode bulan Juni tercatat 81 video di kanal media sosial Youtube dan 57 domain entitas ilegal.

Sedangkan pada bulan Mei Bappebti telah memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun instagram, dan 45 domain tidak berizin.

"Bappebti telah melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap beberapa konten video yang tayang di kanal Youtube. Dalam pengawasan tersebut, Bappebti telah menemukan konten video mempromosikan perdagangan berjangka, yang mengarahkan masyarakat untuk berinvestasi ke pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai pialang berjangka. Karena itu, meskipun mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti," ujar Tjahya.

Menurut Tjahya, terkait aturan tata cara pelaksanaan kegiatan promosi atau iklan, pelatihan dan pertemuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, Bappebti ada aturan yang mengatur  melalui Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010.

“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, baik melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," tegasnya.

Sementara Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist mengatakan, pemerintah mendukung masyarakat untuk berkreasi. Namun, masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang perdagangan berjangka dan komoditi.

"Diharapkan setiap pihak, termasuk pemberi pengaruh (influencer) di media sosial agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di sosial media dan membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia," ujar M. Syist.

Menurut M. Syist, konten video di kanal Youtube yang mempromosikan atau mengiklankan pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti, biasanya dikemas dengan judul tutorial untuk membuka akun, melakukan deposit, melakukan penarikan dana, dan tutorial lainnya untuk memperoleh keuntungan di perdagangan berjangka.

FOLLOW US