• Sport

Pendaftar Baru Jemaah Haji Turun 50%

Yahya Sukamdani | Senin, 06/07/2020 19:17 WIB
Pendaftar Baru Jemaah Haji Turun 50% Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.

Katakini.com - Wabah pandemi virus Covid-19 yang terjadi hingga saat ini, menurunkan minat para calon jemaah haji baru hingga 50% ditahun ini.

"Dampak Covid ini memberikan tantangan yang cukup berat bagi keuangan haji. Bahkan untuk pendaftar baru, turun sampai 50%," kata Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Menurut Anggito, dengan menurunnya pendaftar calon jemaah haji baru maka hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap dana pengelolaan dana haji pada tahun ini dan juga tahun depan. Selain itu, banyak juga calon jemaah haji yang sudah mendaftar melakukan pembatalan. Belum lagi ditambah menurunnya suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan/LPS yang menjadi acuan bagi hasil dari bank penerima setoran.

"Fluktuasi imbal hasil di surat berharga atau sukuk juga mengakibatkan kecenderungan penurunan dari nilai manfaat kita ditahun ini," ujar Anggito.

Sementara itu, terkait pembatalan haji oleh jemaah, pihak BPKH berencana memberikan kompensasi atau insentif berupa peningkatan nilai manfaat. Kompensasi peningkatan nilai tambah itu rencananya akan dimasukkan ke dalam rekening virtual account jemaah yang saat ini total nilainya sebesar Rp 1,1 triliun. Namun kompensasi tersebut harus melalui persetujuan dari DPR terlebih dahulu.

"Untuk virtual account ini, kami mengusulkan tambahan. Tambahannya supaya menjadi insentif dan kompensasi bagi jemaah haji yang tidak berangkat, dari yang dulu Rp 1,1 triliun, kami mengusulkan menjadi Rp 2 triliun," ujarnya.

Menurut Anggito dengan adanya insentif tersebut maka jemaah haji yang menunggu mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar daripada sebelumnya. Karena itu, jika usulan tersebut disetujui diperkirakan ada kenaikan alokasi virtual account dari yang dulunya Rp 1,1 triliun atau 13% dari nilai manfaat tahun berjalan, menjadi sebesar Rp 2 triliun atau 28% dari nilai manfaat sebagai bentuk dari kompensasi kepada jemaah tunggu.

"Jadi kami menduakalikan dari rencana semula, supaya di rekening virtual dari jemaah tunggu itu mendapatkan tambahan, dan itu bisa dipakai pada waktu dia berangkat itu sebagai uang saku atau sebagai faktor pengurang dari BPIH," katanya.

Keywords :

FOLLOW US