• Info MPR

Wakil Ketua MPR: Pancasila Tak Perlu Tafsir Baru

Eko Budhiarto | Sabtu, 04/07/2020 14:50 WIB
Wakil Ketua MPR: Pancasila Tak Perlu Tafsir Baru Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan

INFO MPR - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan menyampaikan apreasiasi kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus mengawal Pancasila sampai hari ini. Pasalnya, PBNU juga sejak awal menyuarakan penghentian pembahasan RUU HIP yang disebutnya menciderai Pancasila dan membuat polarisasi di masyarakat

“Kami dari Partai Demokrat sejak awal sejalan dengan sikap PBNU dimana kami menegaskan menolak RUU HIP dan mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan dan mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas DPR RI 2020. Langkah ini diambil setelah melalui pertimbangan bahwa Pancasila tidak membutuhkan tafsir baru dalam bentuk UU”, kata Syarief Hasan.

Ketua MPR RI dan Wakil Ketua MPR RI lainnya yang bersilaturahmi ke Gedung PBNU di Jalan Keramat Jati pada Jumat (3/7/2020) dan diterima langsung oleh Ketua Umum PB NU Prof Dr Said Aqil Siroj berserta pengurus nya.

Syarief hasan menegaskan lagi bahwa tafsiran Pancasila dalam bentuk RUU HIP hanya akan menurunkan derajat Pancasila sebagai philosophische grondslag (falsafah dasar) maupun staatsfundamentalnorm (sumber dari segala sumber hukum) di Indonesia, dan juga berpeluangnya faham Komunisme dalam RUU tersebut. Untuk itu RUU HIP harus total dibatalkan.

“Dalam pertemuan dengan PBNU, MPR RI telah satu pandangan dengan PBNU bahwa RUU HIP harus dibatalkan secara keseluruhan baik judul maupun muatan. Kami juga satu pandangan agar RUU HIP dikeluarkan dari prolegnas”, ujar Syarief Hasan.

Sebab menurutnya, jika ada istilah mengganti RUU HIP menjadi RUU PIP maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat. “Masyarakat akan tetap menolak karena sejak awal RUU PIP dikait-kaitkan dengan RUU HIP”, kata Syarief Hasan.

Ia juga menegaskan bahwa jika ingin mengatur mengenai teknis pembinaan Pancasila oleh BPIP maka harus ada kajian akademiknya.

"Kita tidak boleh kecolongan lagi. RUU yang baru harus murni teknis pembinaan bukan tafsir, dan harus sesuai dengan prosedur legislasi dan memiliki naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.dan bisa diusulkan Pemerintah bisa juga oleh DPR RI”, ujar Syarief Hasan.

FOLLOW US