Bekas Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Foto: liputan6
Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil Polymerse Chain Reaction (PCR) dari tim medis.
Dengan demikian, persidangan perkara korupsi Jiwasraya akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal."Karena hasil PCR yang bersangkutan negatif, maka persidangan terdakwa dan kawan-kawannya tetap dilaksanakan sebagai pemberitahuan dari Kejaksaan tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/7/2020).Ali menjabarkan, hasil tes PCR ini juga sudah dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta, untuk kemudian menunggu jadwal sidang selanjutnya."Hasil PCR dari Terdakwa Hendrisman, Perkara Asuransi Jiwasraya sudah dikirimkan oleh Kejaksaan dan telah diterima oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada hari Jum`at, Tgl 3 Juli 2020," ungkapnya.Sebelumnya, Hendrisman selaku mantan Dirut Jiwasraya itu sempat dikabarkan reaktif COVID-19. Akibat informasi tersebut sidang yang tengah berlangsung pada Rabu (1/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa diskors.Saat itu, Hendrisman langsung mendapat perawatan intensif oleh tim medis di RS Adhyaksa sebelum akhirnya dinyatakan negatif lewat tes PCR.Adapun penahanan Hendrisman yang tengah dititipkan di Rutan KPK terpaksa diisolasi sementara waktu ke gedung ACLC KPK kav C1.