• News

Hari Ini, DKI Jakarta Mulai Larang Penggunaan Kantong Plastik

Yahya Sukamdani | Rabu, 01/07/2020 23:55 WIB
Hari Ini, DKI Jakarta Mulai Larang Penggunaan Kantong Plastik Ilustrasi sampah plastik (foto: google)

Katakini.com  - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan larangan pemakaian kantong plastik untuk belanja di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar mulai hari ini, Rabu (1/72020).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan kebijakan ini berlaku setelah Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 diterbitkan pada 27 Desember 2019.Sejak saat itu, Andono mengatakan sosialisasi dan edukasi telah disampaikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, swalayan, pasar, serta masyarakat.

“Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami meyakini tidak akan merepotkan masyarakat,” kata Andono.

Pemprov DKI mencatat sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Total sampah di Bantargebang saat ini mencapai 39 juta ton, sebanyak 34 persen di antaranya merupakan sampah bekas kantong kresek.

Menurut Andono, itu karena kantong plastik tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaur ulang oleh industri.

Sampah jenis ini juga membutuhkan waktu puluhan tahun hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara ilmiah.

“Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami meyakini tidak akan merepotkan masyarakat,” tutur Andono.

Dia mengatakan secara umum pelaku usaha mendukung kebijakan ini.

“Namun memang ada beberapa pelaku usaha yang meminta penerapan ini ditunda pelaksanaannya karena satu dan lain hal,” tutur Andono.

Dia menuturkan kebijakan ini justru mengurangi biaya pedagang untuk menyiapkan kantong plastik dan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan dengan tidak gratis.

Kantong belanja ramah lingkungan yang dimaksud antara lain tas kain, tas kanvas, tas pandan dan keranjang yang bisa digunakan berulang kali.

Pusat perbelanjaan, pasar atau toko swalayan yang melanggar aturan ini akan diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis maksimal tiga kali.

Jika surat teguran tersebut tidak dilaksanakan, maka pemerintah akan mendenda pengelola sebesar Rp5 juta hingga Rp25 juta.

Pemerintah juga bisa membekukan hingga mencabut izin jika sanksi-sanksi tersebut tidak dilaksanakan.

Andono menuturkan pengelola yang taat akan mendapatkan insentif fiskal daerah dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah. Insentif akan berjalan satu tahun setelah Pergub berlaku.

Indonesia, sebagai negara dengan garis pantai sepanjang 99.093 kilometer dengan populasi 255,46 juta orang, merupakan penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China.

Sebanyak 0,27 juta hingga 0,9 juta ton sampah plastik di Indonesia masuk ke laut per tahun lewat aliran sungai.

Indonesia juga menargetkan untuk mengurangi 70 persen sampah plastik hingga 2025.

Kebijakan larangan sampah plastik sekali pakai telah lebih dulu diterapkan di beberapa daerah seperti Provinsi Bali, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota Banjarmasin.

FOLLOW US