Bekas Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Foto: liputan6
Katakini.com - Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim dikabarkan reaktif Covid-19.
"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," kata kuasa hukum Hendrisman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2020).
Tim kuasa hukum terdakwa pun berencana akan memeriksakan diri masing-masing ke rumah sakit, karena sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
Lebih lanjut Maqdir mengatakan kliennya langsung mendapat perawatan medis untuk penanganan Covid-19, hanya saja lokasinya belum diketahui, mengingat status penahanan Hendrisman tengah dititipkan di Rutan KPK.
"Pak Hendrisman sudah dibawa tapi enggak tahu ke mana, apakah ke KPK atau ke rumah sakit dulu, swab test dulu. Kami juga sekarang mau ke rumah sakit, mau periksa juga semua," ungkap Maqdir.
Sejatinya, Hendrisman selaku Mantan Direktur Utama Jiwasraya itu menjalani sidang perkara pada Rabu (1/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia dihadirkan sebagai tersangka kasus korupsi yang terjadi perusahaan asuransi jiwa pelat merah tersebut.
Sidang tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan skors pada pukul 12.00 WIB. Sidang itu berlanjut pada pukul 13.00 WIB tetapi kemudian diskors kembali sekitar pukul 14.05 WIB.
Berdasarkan informasi bahwa skors tersebut dilakukan, karena hasil rapid test dari Hendrisman menunjukkan hasil reaktif. Hakim tidak memberitahukan alasan sidang diskors, tetapi informasi mengenai Hendrisman diketahui sebagian peserta sidang.