• News

Majelis Hakim Vonis Yul Dirga 6,5 Tahun Penjara

Tim Cek Fakta | Rabu, 01/07/2020 18:47 WIB
Majelis Hakim Vonis Yul Dirga 6,5 Tahun Penjara Bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Jakarta, Yul Dirga.

Katakini.com - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara terhadap mantan Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga.

Yul juga dikenakan pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun, 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidiair 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua, M Siradj saat membacakan amar putusan Yul Dirga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Yul Dirga juga diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti senilai
USD18.425, USD14.400, dan Rp 50 juta untuk segera dinayarkan selambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita jaksa dan dilelang atau jika terdakwa tidak memiliki harta benda senilai dimaksud, maka terdakwa akan dipenjara selama 2 tahun," ucap hakim Siradj.

Terkait putusan ini, kubu Yul Dirga maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terkait upaya hukum selanjutnya, pasca putusan dibacakan.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, dimana Yul Dirga sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam hal ini, Jaksa meyakini Yul Dirga bersama-sama menerima suap dari tiga pemeriksa pajak KPP PMA 3 Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku Chief Financial Officer Wearnes Automotive PTE LTD. Selain itu, Jaksa juga meyakini Yul Dirga terbukti menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya dari sejumlah wajib pajak di wilayah KPP PMA 3 Jakarta.