• News

KPK Tetapkan Tiga Bekas Legislator Jambi Tersangka Suap

Yahya Sukamdani | Selasa, 30/06/2020 19:47 WIB
KPK Tetapkan Tiga Bekas Legislator Jambi Tersangka Suap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka kasus suap terkait pengesahan atau `ketuk palu` Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Ketiganya langsung di tahan di Rutan Pomdam, Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari pertama untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama di Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Ketiga tersangka yang baru ditahan itu terdiri dari Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), dan Parlagutan Nasution (Fraksi PPP).

Berdasarkan protokol kesehatan yang ada, ketiganya akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Cabang Kavling C1 sebelum dijebloskan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Sebelumnya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol pencegahan Covid-19," tutur Lili.

Sebelumnya pada Selasa (23/6/2020) pekan lalu, KPK telah menahan tersangka kasus suap terkait pengesahan atau `ketuk palu` RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi.

Ketiganya ditahan di Rutan KPK cabang Kavling K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sejauh ini KPK total telah menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.

Teranyar, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp400-700 juta per fraksi atau Rp100-200 juta per orang.

Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar.

KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.

FOLLOW US