• News

Imigrasi Denpasar Pulangkan Warga Prancis

yahya | Minggu, 28/06/2020 22:17 WIB

Imigrasi Denpasar Pulangkan Warga Prancis Warga Negara Perancis, Abla RD, dideportasi dari Bali karena melebihi izin tinggaal. Foto: cendananews

Katakini.com - Seorang warga Prancis bernama Abla RD dipulangkan oleh Rumah Detensi Imigrasi secara paksa (deportasi) ke negaranya karena melanggar batas izin tinggal yang melebihi 60 hari dan tidak membayar biaya beban.

“Warga Prancis tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat 2 UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia. Selain itu, Abla RD juga tidak membayar biaya beban karena telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya,” kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, di Denpasar, Minggu (28/6/2020).

Abla RD diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan GA-439 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Abla melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya dengan pesawat Qatar Airways Nomor Penerbangan QR 955," kata Surya pula.

Surya mengatakan warga Prancis yang sudah dideportasi diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebelumnya, pada Selasa (23/6) Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan kegiatan rapid test terhadap seluruh deteni (orang asing yang berdiam di rudenim) yang ada pada Rudenim Denpasar.

Deteni yang mengikuti kegiatan rapid test sebanyak 17 orang dan mayoritas berasal dari Benua Afrika. Selain itu, pegawai di Rudenim Denpasar juga melaksanakan rapid test dengan total keseluruhan peserta sebanyak 78 orang.

"Hasilnya yang reaktif dua orang, satu deteni dan satu orang PPNPN atau tenaga honorer," ujar Surya pula.