• Bisnis

Ini Ketentuan Dokumen Kesehatan Penumpang Lion Air

| Sabtu, 27/06/2020 11:55 WIB

  Ini Ketentuan Dokumen Kesehatan Penumpang Lion Air Kabin Pesawat Lion Air (Foto:Ist)

Katakini.com - Maskapai Lion Air Group mengingatkan calon penumpang untuk melengkapi dokumen kesehatan sebagai syarat bepergian dengan pesawat udara. Persyaratan tersebut merujuk kepada regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, regulasi tersebut adalah Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi ini mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.

"Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan," ujar Danang dalam keterangannya Sabtu (27/6/2020).

Terkait hal itu, kata Danang, bagi calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri (domestik) wajib  memperhatikan hal-hal berikut:

1. Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari

2. Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari

3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

"Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu, agarmemenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu," jelas dia.

Sementara itu, untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.